Pencemaran Nama Baik



PENCEMARAN NAMA BAIK





Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi danTeknologi
Pada Program Diploma III (DIII) Semester VI.

Disusun Oleh:
  • Muhamad Ridwan                                 ( 11111455 )
  • Taufik Ismail                                         ( 11112521 )
  • Tono Agustianto                                    ( 11113080 )
  • Astika Sadilah                                       ( 11113996 )
  • Ika Respita Nugraheni                         ( 11114093 )
  • Fakhrurozi                                              ( 11114205) 


JurusanKomputerisasiAkuntansi
AkademiManajemenInformatika
BinaSaranaInformatika
WarungJati

2014







KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karenaNya lah makalah ini dapat terselesaikan dan dapat dibaca oleh semua pihak.
Makalah ini adalah hasil kerja kelompok IV (empat) dalam membahas Cyber Crime yang kemudian makalah ini akan dipresentasikan dikelas untuk dibahas bersama-sama. Diharapkan makalah ini dapat membantu dalam memahami secara tuntas tentang Cyber Crime
Penyusun menyadari bahwa masih dapat kekurangan pada makalah ini, untuk itu penyusun senang hati menerima kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini. Sekaligus penyempurna pengetahuan kita dalam mempelajarinya.
Akhirnya penyusun mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini.


Jakarta, 30 Mei 2014

                      Penyusun





DAFTAR ISI

Lembar Judul Makalah .............................................................................................
Kata Pengantar .........................................................................................................
Daftar Isi ...................................................................................................................
BAB I       PENDAHULUAN.................................................................................
                  1.1.   Latar Belakang ...............................................................................
                  1.2.   Metode Penulisan  ......................................................................... 
                  1.3.   Tujuan Penulisan  ........................................................................... 

 BAB II     PEMBAHASAN ...................................................................................
                  2.1.   Landasan Teori .............................................................................. 
                           2.1.1. Pengertian Cyber Crime ....................................................... 
                           2.1.2. Pengertian Cyber Law.......................................................... 
                  2.2 Pengertian Pencemaran Nama Baik .................................................. 
                  2.3 Penyebab Pencemaran Nama Baik ................................................... 
                  2.4  Contoh Kasus ..................................................................................   
                  2.Dampak Pencemaran Nama Baik.....................................................   
                  2.6  Penanganan.......................................................................................  

BAB III    PENUTUP..............................................................................................
                  4.1.   Kesimpulan ....................................................................................
                  4.2.   Saran ..............................................................................................

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................  






BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat pesat. Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIK (Information and Communication Technologies) adalah payung besar terminology yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses.
Pemanfaatan dalam bidang teknologi informasi, media dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tidak terhalang dengan batas dan norma yang ada sehingga dapat menimbulkan suatu perubahan dalam seluruh bidang missal bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat dan luas.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap transformasi nilai-nilai yang ada dimasyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi bukan hanya dampak positif namun ada dampak negatif, perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan yang biasa dikenal dengan cybercrime.

1.2              Metode Penulisan
Makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penyusunan makalah ini khususnya berkaitan dengan cybercrime.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap, pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta yang kami lakukan, kemudian data dan fakta yang sudah kami dapat kemudian kami seleksi. Kemudian data yang sudah terkumpul kami urutkan berdasarkan tema pembahasan.

1.3              Tujuan Penulisan
Maksud pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2.      Menambah wawasan tentang cybercrime.
3.      Untuk menerapkan ilmu-ilmu yang sudah dipelajari pada mata kuliah yang berkaitan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Landasan Teori
2.1.1.   Pengertian Cyber Crime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrimeini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT khususnya media internet.Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-linecrime, semi on-linecrime, dan cyber crime.Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cyber crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.Maraknya tindak criminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tetang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia lanyanan/target cyber crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam menjalankan aksinya.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada dua istilah yang dikenal :
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut komputer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

2.1.2.   Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan di dunia maya (cyber space) yang umumnya di asosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.Cyberlaw  sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaristidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main di dalamnya.

2.2      Pengertian Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defacmation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorangdengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan.
Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian :
1.      Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang di ucapkan.
2.      Secara tulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.

Dalam pencemaran nama baik terdapat tiga catatan penting didalamnya, yakni :
Pertama, delikdalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yanghanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang didanggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi banga Indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjujung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama naik di anggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agamajika yang dituduhkan mengandung unsure fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan sesorang. Sasaran dalam pencemaran mana baik dapat digolongkan menjadi :
1.      Terhadap pribadi perorangan.
2.      Terhadap kelompok atau golongan.
3.      Terhadap suatu agama.
4.      Terhadap oaring yangsudah meninggal.
5.      Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala Negara atau wakilnya dan perwakilan asing.

Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No.11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Adanya kesengajaan.
2.      Tanpa hak (tanpa izin).
3.      Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan.
4.      Agar diketahui oleh umum.

Kejahatan di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan konvensional yang terdapatdalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.      Menista secara lisan.
2.      Menista secara tertulis.
3.      Memfitnah.
4.      Penghinaan ringan.
5.      Menyadu secara memfitnah.
6.      Tuduhan secara memfitnah.

2.3      Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut :
1.      Seacara lisan.
2.      Secara tulisan.
3.      Menuduh suatu hal di depan umum.

2.4       Contoh Kasus
Kasus Prita Mulyasari
Semua pasti sudah mengetahui kasus yang terjadi pada Prita Mulyasari,ibu rumah tangga yang di tahan di aLP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran nama baik melalui internet terhadap rumah sakit OMNI Internasional Tangerang.
Kami akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak perhatian semua kalangan, kasus tersebut bermula ketika Prita menyebarkana e-mail kepada sepuluh orang temannya yang berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list, isinya hanya menggambarkan pengalamannya bersinggungan dengan rumah sakit OMNI Internasional. Hal tersebut diklaim pihak rumah sakit sebagai tindakan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian dalam bentuk materil maupun immaterial. Tindakan oleh pelaku pencemaran nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan sebagai suatu tindakan pidan karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang dirugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baikmelalui internet tersebut.

Berikut kronologis kasus Prita Mulyasari yang harus berurusan dengan pihak berwenangan akibat mengirim e-mail keluhan :
7 Agustus 2008
Prita memeriksaan kesehatan ke rumah sakit OMNI Internasional yang berbeda di daerah Serpong Tangerang dengan keluhan pusing dan panas, dari hasil pemeriksaan didapati hasil thrombosit 27.000 (normal 200.000) dengan suhu badan 39 derajat. Kemudian langsung dirawat di rumah sakit dengan di diagnose menderita penyakit demem berdarah.
8 Agustus 2008
Prita mendapat revisi hasil pemeriksaan kemarin yang awalnya 27.000 berubah menjadi 181.000 kemudian prita mulai mendapat banyak suntikan obat.
9 Agustus 2008
Prita mendapatkan suntikan obat lagi, dokter menjelaskan dia terkena virus udara.Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen.Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar di berhentikan dan menolak suntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit.Prita mengalami pembengkakkan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi pembengkakkan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat.Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yangmenurutnya tidak sesuai fakta.Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang di dapat hanya informasi thrombosit 181.000.pasalnya, drngan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah akhirnya dia di rawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.Di rumah sakit yang baru, Priita dimaskkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan e-mail yang berisi keluhan atas pelanyanan yang diberikan rumah sakit ke rumah sakit customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang laindengan judul “Penipu RS OMNI Internasional Alam Sutra”. E-mailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirimkan e-mailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
Rumah sakit OMNI mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
8 September 2008
Kuasa hukum rumah sakit OMNI Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
22 September 2008
Pihak rumah sakit OMNI Internasional mengirimkan e-mail klarifikasi ke seluruh costumernya.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk.
11 Mei 2008
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata rumah sakit OMNI.Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan rumah sakit OMNI.Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di Koran nasional dan 100 juta untuk kerugian immaterial.Prita langsung mengajukan banding.
13 Mei 2008
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga di laporkan oleh OMNI.
2 Juni 2008
Penahanan Prita di perpanjang hingga 23 Juni 2009.Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2008
Ibu Megawati dan bapak Jusuf Kalla mengunjungi Prita di Lapas.Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita.Prita di bebaskandan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Setatusnya di ubah menjadi tahanan kota.
Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari dituntut secara perdata oleh rumah sakit OMNI Internasional.Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelanyanan rumah sakit OMNI Internasional dengan mengisi lembar “masukan dan saran” yang telah disediakan oleh rumah sakit OMNI Internasional, tetapi juga mengirimkan e-mail tersebut ke customercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa di rugikan.
Sebenarnya perkara pencemran nama baik dapat diselesaikan melalui jalurgugatan perdata melalui hukuman denda dan uang pengganti kerugian material dan immarterial. Dengan demikian tidak ada lagi hukuman badan atas dakwaan pencemaran nama baik, tetapi hanya adaganti rugi secara proposional. Penyelesaian kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan pendekatan hukum perdata melalui pemberian putusan ganti rugi merupakan salah satu alternative terbaik ditinjau dari kecilnya dampak kerugian terhadap kebebasn berekspresi warga negara. Dan yang terpenting, tidak perlu ada lagi konsumen di Indonesia yang terancam masuk penjara hanya karena curhat mengenai buruknya kualitas produk/jasa yang diterimanya.

2.5       Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugianmateri dan non materi diantaranya :
1.      Membekukan kebebasan berekspresi.
2.      Menghambat kinerja seseorang.
3.      Merusak popularitas dan karier.
4.      Perihal pencitraan seseorang atau institusi.

2.6       Penanganan
Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan.Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media elektronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia.Lbih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statemwnt atau pernyataan yang besifat pribadi baik melalui lisan atau tulisan.
Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.




BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Kasus  Prita Mulyasari dan kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya dapat diselesaikan dengan lebih efektif jika dilakukan hanya melalui pendekatan hokum perdata.
Perkarapencemaran nama baik seharusnya dipindahkan kerana hokum perdata untuk mencegah meluasnya dampak negative terhadap kebebasan berekspresi warga Negara akibat penerapan hokum pidana dalam kasus ini dan mengurangi kapasitas LP-LP di Indonesia yang sudah over demand.
Tujuan utama pemberian ganti rugi terhadap pencemaran nama baik adalah memberikan pemulihan terhadap  kerugian langsung yang terjadi pada individu yang tercemar nama baiknya, bukan untuk menghukum tergugat.

3.2         Saran
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama,  kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita hindari atau memberantasnya.



DAFTAR PUSTAKA
http://pengetahuanteknologikomputer.blogspot.com/
Anoname.2011. Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari :  http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp
Andihamzah, Boedi D. Marsita. 1987. Aspek-aspek Pidana di bidang komputer. Jakarta : Sinar Grafika.
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital.
Partodihardjo, Soemarsono, 2008. Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Wuisan, Roni. Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik dalam UU ITE. Diambil dari : www.p2kp.org/pengaduandetik.asp?mid=740&catid=6&.
Yunianto Ika Wahyu, Teguh Wahyono. 2008. Seri Penuntun Praktis Tip Trik Yahoo. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.