Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi danTeknologi
Pada
Program Diploma III (DIII) Semester VI.
Disusun Oleh:
- Muhamad Ridwan ( 11111455 )
- Taufik Ismail ( 11112521 )
- Tono Agustianto ( 11113080 )
- Astika Sadilah ( 11113996 )
- Ika Respita Nugraheni ( 11114093 )
- Fakhrurozi ( 11114205)
JurusanKomputerisasiAkuntansi
AkademiManajemenInformatika
BinaSaranaInformatika
WarungJati
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT karenaNya lah makalah ini dapat terselesaikan dan
dapat dibaca oleh semua pihak.
Makalah ini
adalah hasil kerja kelompok IV
(empat)
dalam membahas Cyber Crime
yang
kemudian makalah ini akan dipresentasikan dikelas untuk dibahas bersama-sama.
Diharapkan makalah ini dapat membantu dalam memahami secara tuntas tentang Cyber Crime
Penyusun
menyadari bahwa masih dapat kekurangan pada makalah ini, untuk itu penyusun
senang hati menerima kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.
Sekaligus penyempurna pengetahuan kita dalam mempelajarinya.
Akhirnya
penyusun mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam menyusun makalah ini.
Jakarta,
30 Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah .............................................................................................
Kata Pengantar .........................................................................................................
Daftar Isi ...................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................
1.1. Latar Belakang ...............................................................................
1.2. Metode Penulisan .........................................................................
1.3. Tujuan Penulisan ...........................................................................
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................
2.1. Landasan Teori ..............................................................................
2.6 Penanganan.......................................................................................
BAB
III PENUTUP..............................................................................................
4.1. Kesimpulan ....................................................................................
4.2. Saran ..............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini
perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia sangat pesat. Teknologi
Informasi dan Komunikasi, TIK (Information and Communication Technologies)
adalah payung besar terminology yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk
memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi
informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal
yang berkaitan dengan proses.
Pemanfaatan
dalam bidang teknologi informasi, media dan komunikasi telah membuat perilaku
seseorang menjadi lebih baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan
dunia menjadi tidak terhalang dengan batas dan norma yang ada sehingga dapat menimbulkan
suatu perubahan dalam seluruh bidang missal bidang sosial, ekonomi, dan budaya
secara cepat dan luas.
Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan
konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perubahan ini
juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap transformasi nilai-nilai yang
ada dimasyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi bukan
hanya dampak positif namun ada dampak negatif, perkembangan teknologi yang
dimanfaatkan untuk tindak kejahatan yang biasa dikenal dengan cybercrime.
1.2
Metode Penulisan
Makalah
ini merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti Ujian Akhir
Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Penyusunan makalah ini khususnya berkaitan dengan cybercrime.
Dalam
penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap, pada tahap awal yaitu
pengumpulan data dan fakta yang kami lakukan, kemudian data dan fakta yang
sudah kami dapat kemudian kami seleksi. Kemudian
data yang sudah terkumpul kami urutkan berdasarkan tema pembahasan.
1.3
Tujuan Penulisan
Maksud pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknologi dan Komunikasi
2. Menambah wawasan tentang cybercrime.
3. Untuk menerapkan ilmu-ilmu yang sudah
dipelajari pada mata kuliah yang berkaitan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Landasan Teori
2.1.1. Pengertian Cyber
Crime
Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti
dunia maya atau internet dan crime
yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang
terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987)
mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat di artikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrimeini
terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT
khususnya media internet.Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-linecrime, semi on-linecrime, dan cyber crime.Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cyber crime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.Maraknya tindak criminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana
sumber daya baik berupa hardware/software
maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran
tetang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia lanyanan/target cyber crime harus mempunyai pengetahuan
yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam menjalankan aksinya.
The Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes di Havana,
Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada dua istilah yang dikenal :
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut komputer crime, yaitu prilaku illegal atau
melanggar secara langsung menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data
yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
illegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
2.1.2. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang di gunakan di dunia maya (cyber
space) yang umumnya di asosiasikan dengan internet.Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaristidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main di dalamnya.
2.2 Pengertian Pencemaran Nama Baik
Secara umum
pencemaran nama baik (Defacmation) adalah
tindakan mencemarkan nama baik seseorangdengan cara menyatakan sesuatu baik
melalui lisan ataupun tulisan.
1.
Secara
lisan, yaitu pencemaran nama baik yang di ucapkan.
2.
Secara
tulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat
tiga catatan penting didalamnya, yakni :
Pertama,
delikdalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang
artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang
diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik
aduan yanghanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari
korban pencemaran.
Kedua,
pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi
pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang
yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang didanggap
menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk
membuktikan tuduhan itu.
Bagi
banga Indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa
ini yang menjujung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama naik di anggap
melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agamajika yang
dituduhkan mengandung unsure fitnah.
Pencemaran nama
baik sangat erat kaitannya dengan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu
sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan
sesorang. Sasaran dalam pencemaran mana baik dapat digolongkan menjadi :
1.
Terhadap
pribadi perorangan.
2. Terhadap kelompok atau golongan.
3. Terhadap suatu agama.
4. Terhadap oaring yangsudah meninggal.
5. Terhadap para pejabat yang meliputi
pegawai negeri, kepala Negara atau wakilnya dan perwakilan asing.
Larangan
memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU
ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan
institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan
seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan
tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa
mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27
dan 28 UU ITE No.11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang
hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinan dan pencemaran nama baik.
Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang
sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan
pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikatagorikan sebagai
tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai
berikut :
1. Adanya kesengajaan.
2. Tanpa hak (tanpa izin).
3. Bertujuan untuk menyerang nama baik atau
kehormatan.
4. Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan
di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.Kejahatan di dunia maya mempunyai
karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan konvensional yang
terdapatdalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam
KUHP ada 6 macam :
1. Menista secara lisan.
2. Menista secara tertulis.
3. Memfitnah.
4. Penghinaan ringan.
5. Menyadu secara memfitnah.
6. Tuduhan secara memfitnah.
2.3 Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal
yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut :
1. Seacara lisan.
2. Secara tulisan.
3. Menuduh suatu hal di depan umum.
2.4 Contoh Kasus
Kasus Prita Mulyasari
Semua pasti
sudah mengetahui kasus yang terjadi pada Prita Mulyasari,ibu rumah tangga yang
di tahan di aLP wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena melakukan pencemaran
nama baik melalui internet terhadap rumah sakit OMNI Internasional Tangerang.
Kami
akan coba jelaskan kasus yang menyita banyak perhatian semua kalangan, kasus
tersebut bermula ketika Prita menyebarkana e-mail kepada sepuluh orang temannya
yang berisi keluhannya terhadap Rumah Sakit tersebut. E-mail
tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list, isinya hanya menggambarkan
pengalamannya bersinggungan dengan rumah sakit OMNI Internasional. Hal tersebut
diklaim pihak rumah sakit sebagai tindakan pencemaran nama baik yang menyebabkan
kerugian dalam bentuk materil maupun immaterial. Tindakan oleh pelaku
pencemaran nama baik di internet tersebut dapat di kategorikan sebagai suatu
tindakan pidan karena telah mengganggu ketertiban umum dan adanya pihak yang
dirugikan dari adanya tindakan pencemaran nama baikmelalui internet tersebut.
Berikut
kronologis kasus Prita Mulyasari yang harus berurusan dengan pihak berwenangan
akibat mengirim e-mail keluhan :
7 Agustus 2008
Prita
memeriksaan kesehatan ke rumah sakit OMNI Internasional yang berbeda di daerah
Serpong Tangerang dengan keluhan pusing dan panas, dari hasil pemeriksaan
didapati hasil thrombosit 27.000 (normal 200.000) dengan suhu badan 39 derajat.
Kemudian langsung dirawat di rumah sakit dengan di diagnose menderita penyakit
demem berdarah.
8 Agustus 2008
Prita mendapat
revisi hasil pemeriksaan kemarin yang awalnya 27.000 berubah menjadi 181.000
kemudian prita mulai mendapat banyak suntikan obat.
9 Agustus 2008
Prita
mendapatkan suntikan obat lagi, dokter menjelaskan dia terkena virus
udara.Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi
oksigen.Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar di berhentikan dan
menolak suntik lagi.
10 Agustus 2008
Terjadi dialog
antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait
revisi thrombosit.Prita mengalami pembengkakkan pada leher kiri dan mata kiri.
11 Agustus 2008
Terjadi
pembengkakkan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat.Prita memutuskan untuk
keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yangmenurutnya tidak
sesuai fakta.Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang
di dapat hanya informasi thrombosit 181.000.pasalnya, drngan adanya hasil lab
thrombosit 27.000 itulah akhirnya dia di rawat inap. Pihak OMNI berdalih hal
tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.Di rumah sakit
yang baru, Priita dimaskkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus
yang menular.
15 Agustus 2008
Prita
mengirimkan e-mail yang berisi keluhan atas pelanyanan yang diberikan rumah
sakit ke rumah sakit customer_care@banksinarmas.com
dan ke kerabatnya yang laindengan judul “Penipu RS OMNI Internasional Alam
Sutra”. E-mailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita
mengirimkan e-mailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
5 September 2008
Rumah sakit OMNI
mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
8 September 2008
Kuasa hukum
rumah sakit OMNI Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email
prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
22 September 2008
Pihak rumah
sakit OMNI Internasional mengirimkan e-mail klarifikasi ke seluruh costumernya.
24 September 2008
Gugatan perdata
masuk.
11 Mei 2008
Pengadilan
Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata rumah sakit OMNI.Prita terbukti
melakukan perbuatan hukum yang merugikan rumah sakit OMNI.Prita divonis
membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi
di Koran nasional dan 100 juta untuk kerugian immaterial.Prita langsung
mengajukan banding.
13 Mei 2008
Mulai ditahan di
Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga di laporkan oleh OMNI.
2 Juni 2008
Penahanan Prita
di perpanjang hingga 23 Juni 2009.Informasi itu diterima keluarga Prita dari
Kepala Lapas Wanita Tangerang.
3 Juni 2008
Ibu
Megawati dan bapak Jusuf Kalla mengunjungi Prita di Lapas.Komisi III DPR RI
meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita.Prita di bebaskandan bisa
berkumpul kembali dengan keluarganya. Setatusnya di ubah menjadi tahanan kota.
Selain
didakwa secara pidana, Prita Mulyasari dituntut secara perdata oleh rumah sakit
OMNI Internasional.Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas
tindakan Prita yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelanyanan
rumah sakit OMNI Internasional dengan mengisi lembar “masukan dan saran” yang
telah disediakan oleh rumah sakit OMNI Internasional, tetapi juga mengirimkan
e-mail tersebut ke customercare@banksinarmas.com
dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya para
penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa di rugikan.
Sebenarnya
perkara pencemran nama baik dapat diselesaikan melalui jalurgugatan perdata
melalui hukuman denda dan uang pengganti kerugian material dan immarterial.
Dengan demikian tidak ada lagi hukuman badan atas dakwaan pencemaran nama baik,
tetapi hanya adaganti rugi secara proposional. Penyelesaian kasus pencemaran
nama baik dengan menggunakan pendekatan hukum perdata melalui pemberian putusan
ganti rugi merupakan salah satu alternative terbaik ditinjau dari kecilnya
dampak kerugian terhadap kebebasn berekspresi warga negara. Dan yang
terpenting, tidak perlu ada lagi konsumen di Indonesia yang terancam masuk
penjara hanya karena curhat mengenai buruknya kualitas produk/jasa yang
diterimanya.
Dampak dari
pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugianmateri dan non materi
diantaranya :
1. Membekukan kebebasan berekspresi.
2. Menghambat kinerja seseorang.
3. Merusak popularitas dan karier.
4. Perihal pencitraan seseorang atau
institusi.
2.6 Penanganan
Agar masyarakat
lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan.Pemerintah bersama-sama
dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik
langsung maupun melalui media elektronik karena banyak pasal-pasal yang
bertentangan dengan hak azasi manusia.Lbih bijak dalam mengeluarkan
kata-kata/statemwnt atau pernyataan yang besifat pribadi baik melalui lisan
atau tulisan.
Ketika akan
melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung
jawabkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kasus Prita Mulyasari dan kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya dapat diselesaikan dengan lebih efektif jika dilakukan hanya melalui pendekatan hokum perdata.
Perkarapencemaran nama baik seharusnya dipindahkan kerana hokum perdata untuk mencegah meluasnya dampak negative terhadap kebebasan berekspresi warga Negara akibat penerapan hokum pidana dalam kasus ini dan mengurangi kapasitas
LP-LP di Indonesia yang sudah over demand.
Tujuan utama pemberian ganti rugi terhadap pencemaran nama baik adalah memberikan pemulihan terhadap kerugian langsung yang terjadi pada individu
yang tercemar nama baiknya, bukan untuk menghukum tergugat.
3.2
Saran
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita hindari atau memberantasnya.
http://pengetahuanteknologikomputer.blogspot.com/
Anoname.2011.
Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari : http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp
Andihamzah, Boedi D. Marsita. 1987. Aspek-aspek Pidana di bidang komputer. Jakarta : Sinar Grafika.
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era
Digital.
Partodihardjo, Soemarsono, 2008. Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Wuisan, Roni. Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik dalam UU ITE. Diambil dari : www.p2kp.org/pengaduandetik.asp?mid=740&catid=6&.
Yunianto Ika Wahyu,
Teguh Wahyono.
2008. Seri Penuntun Praktis
Tip Trik Yahoo. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.